Selasa, Mei 31, 2011

MENGANGKAT PERAN USHUL FIQH

Seiring dengan perkembangan zaman maka mau tidak mau hukum islam pun juga harus memposisikan diri. Posisi dari hukum islam ini tentu bukan berarti memanjakan kepentingan perkembangan zaman tersebut, namun bentuk adaptasi sebagai pengarah dan pendamping, agar perkembangan zaman itu selalu tak lepas dari perhatian, pengawasan, bahkan dukungan dari islam sendiri.
Dukungan islam ini sangat penting untuk perkembangan kehidupan masyarakat islam khususnya. Karena posisi islam bukan hanya sekedar identitas agama, tetapi telah menyatu dengan jiwa umat, yang akan selalu menjadi pertimbangan di setiap sikap yang mereka ambil. Maka selalu diperlukan pula keputusan hukum yang bijak atas nama agama yang dapat memenuhi esensi kebutuhan jiwa umat. Sekali lagi, bukan untuk memanjakan, tetapi untuk mengarahkan agar selalu dalam koridor kemaslahatan.
Sebagai sumber pokok dalam memberi kebijakan tersebut adalah al-Qur’an dan Hadits. Sementara sudah menjadi kesadaran umum bahwa dalam al-Qur’an dan Hadits belum ditemukan keputusan konkrit yang sesuai dengan permasalahan yang selalu baru. Maka masih perlu adanya ijtihad untuk mempertimbangkan dan menentukan keputusan yang harus segera diambil.
Kemudian salah satu metode yang ditawarkan untuk mengambil keputusan bijak itu adalah metode Ushul Fiqh yang dikonsep oleh imam Syafi’i. keistimewaan ushul fiqh sudah cukup dikenal di kalangan muslimin. Bahkan hampir seluruh kelompok muslim mengapresiasi dan menyetujui metode yang dikandung. Selain itu, ushul fiqh juga mempunyai kaidah-kaidah yang memuat alternatif dalam menghadapi suatu permasalahan.
Namun ternyata, ketika mereka menghadapi konflik atau sebuah pertentangan seputar agama, mereka seakan melupakan metode ushul fiqh ini. Mereka hanya rajin mempelajari metode ushul fiqh di bangku sekolah saja, tanpa menjadikannya referensi dan petunjuk untuk menyelesaikan problem keagamaan mereka. Seringkali terjadi pertentangan yang tak kunjung berakhir karena memakai ijtihad hanya di seputar al-Qur’an dan Hadits saja, atau memakai produk pemikiran barat. Adapun jika pertentangan itu akhirnya selesai, seringkali semata-mata karena unsur perdamaian atau penghormatan terhadap pendapat orang lain. Tidak ada titik temu yang jelas dalam pertentangan itu yang dapat menjadi penerang di masing-masing pihak. Sementara saya yakin hasil dari ushul fiqh inilah yang dapat menjadi penerang itu.